Fungsi dan Tugas Pokok Puskesmas adalah :
a.
Fungsi Puskesmas :
1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
2) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya
b. Tugas pokok antara lain :
1) Mengumpulkan, mengolah
data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan
masalah yang berhubungan dengan tugas-tugas pelayanan kesehatan masyarakat.
2) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan,
mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan Puskesmas.
3) Melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan.
4) Melaksanakan
pembinaan upaya kesehatan,
peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana
pelayanan kesehatan,pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan
kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader
pembangunan kesehatan.
5) Melaksanakan pengembangan upaya kesehatan
dalam hal pengembangan kader pembangunan
kesehatan dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat. di wilayah kerjanya.
6) Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan/
kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena
kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium
sederhana ,upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya serta
pengobatan tardisional
7) Melaksanakan pencacatan dan pelaporan dalam
rangka sistem informasi kesehatan.
Disamping memberikan pelayanan program
puskesmas yang secara langsung pada masyarakat, puskesmas juga digunakan untuk
lahan praktek bagi institusi pendidikan.
0 comments: